SDM Satuan Polisi Pamong Praja Universitas Pendidikan Indonesia | repository.upi.edu mendorong perkembangan seseorang baik dalam suatu organisasi maupun dalam masyarakat. 2. Diklat Pengembangan Mutu SDM Satpol PP adalah suatu cara yang digunakan untuk memberikan atau meningkatkan keterampilan dan
Satuan Polisi Pamong Praja (disingkat Satpol PP) adalah aparatur Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/kota yang bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan undang-undang. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UP.32/2/21 Tahun 1950, dengan susunan formasinya: 1 (satu) Manteri Polisi. 5 (lima) Calon Agen Polisi Pamong Praja. 5 (lima) Pembantu Keamanan. Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melaksanakan tugasnya yaitu dalam menjaga ketertiban dan ketentraman serta pelayanan kepada masyarakat. Tugas Satpol PP sendiri tercantum dalam UU No.32 Tahun 2004 Pasal 148 yaitu Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban
Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 10. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan
mendengar kata Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) adalah yang berkaitan dengan PKL (Pedagang Kaki Lima). Bertambahnya penduduk di Kota Balikpapan per Januari 2021 sebesar 688.318 jiwa dengan luas Kota Balikpapan sebesar 503,3 km2 (terdiri dari 6 Kecamatan) dan adanya musibah pandemi Covid-19,
PROFIL. Sejarah Singkat Satpol PP. Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Setelah diterbitkannnya UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah. Dengan Diterbitkannya UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah. yGuSN.
  • 3j33xcrk0u.pages.dev/329
  • 3j33xcrk0u.pages.dev/350
  • 3j33xcrk0u.pages.dev/274
  • 3j33xcrk0u.pages.dev/98
  • 3j33xcrk0u.pages.dev/342
  • 3j33xcrk0u.pages.dev/349
  • 3j33xcrk0u.pages.dev/282
  • 3j33xcrk0u.pages.dev/355
  • satuan polisi pamong praja adalah