Upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jika lingkungannya terjaga dengan baik, maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin. Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan
PentingnyaPendidikan Lingkungan Hidup. Menurut penelitian para ahli, berbagai aktivitas di kota-kota besar menimbulkan berbagai masalah lingkungan seperti pencemaran udara akibat dari gas buang kendaraan bermotor atau asap pabrik. Pencemaran air tanah, berkurangnya taman-taman paru-paru kota, dan sebagainya.
Upayapelestarian lingkungan hidup berikutnya yaitu dengan konservasi hutan. Aforestasi dan reboisasi membantu melestarikan hutan, yang bertanggung jawab untuk menjebak menyerap sejumlah besar karbon dioksida dari mencapai atmosfer. Kita harus menjadikan misi hidup kita untuk menanam pohon sebanyak mungkin, baik di lahan publik maupun pribadi 1J8eJME.